Indonesia cabut larangan ekspor batu bara
Perusahaan seharusnya memenuhi persyaratan DMO mereka atau setuju untuk membayar denda atas kekurangan mereka.
Pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor batu bara setelah larangan selama sebulan pada Januari karena stok batu bara yang rendah.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa hanya perusahaan yang telah memenuhi persyaratan direct market obligation (DMO) dan mereka yang telah setuju untuk membayar denda atau kompensasi atas kekurangan DMO mereka tahun lalu yang akan diizinkan untuk mengekspor batu bara.
Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan DMO atau mereka yang memiliki rencana atau realisasi zero-ton production pada tahun 2021 juga akan diizinkan untuk mengekspor batu bara, katanya.
“Sedangkan penambang yang belum memenuhi DMO pada tahun 2021 dan tidak menyampaikan pernyataan setuju untuk membayar denda atau kompensasi kekurangan DMO pada tahun 2021 belum boleh mengekspor batu bara,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Djamaluddin.
Di bawah DMO, produsen batu bara diharuskan mengalokasikan 25% dari produk mereka ke pasar domestik, menjual maksimal $70 per ton.
Ridwan menambahkan, selama pelarangan tersebut, pemerintah dan perusahaan batu bara bersinergi untuk memastikan pasokan ke PLTU batu bara tersalurkan dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan mereka.