IEEFA mendorong reformasi kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi energi terbarukan di Indonesia
Proses perencanaan, pengadaan, dan investasi perlu dievaluasi ulang.
Untuk membantu Indonesia mencapai target energi terbarukan 2030, negara ini perlu mengamankan investasi senilai $146 miliar dari sektor swasta. Persyaratan ini membutuhkan reformasi kebijakan yang mendesak untuk dapat menarik dan meningkatkan kepercayaan investor di negara tersebut, menurut Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA).
Dalam laporan terbarunya yang berjudul “Unlocking Indonesia’s Renewable Energy Investment Potential,” IEEFA mengatakan bahwa negara ini hanya menarik investasi sebesar $1,5 miliar, yang setara dengan 574 megawatt (MW) kapasitas energi terbarukan tambahan. Ini jauh tertinggal dibandingkan tetangga Asia Tenggara seperti Vietnam yang memiliki kapasitas tenaga surya sebesar 13.035 MW dan pembangkit listrik tenaga angin sebesar 6.466 MW.
Sementara pemerintah telah menerapkan langkah-langkah untuk mempromosikan investasi energi terbarukan, khususnya dari produsen tenaga listrik independen, langkah-langkah tersebut belum cukup karena kebijakan yang tidak menguntungkan dan implementasi regulasi yang lemah, kata IEEFA.
“Persyaratan kontraktual yang ketat mengenai tenaga surya dan angin meningkatkan biaya dan menghalangi investasi swasta,” tambahnya.
IEEFA mencatat beberapa hambatan yang memengaruhi kemauan investor untuk memasuki pasar energi terbarukan Indonesia, antara lain mewajibkan sistem mitra, pembatasan pada transfer hak kepemilikan, skema deliver-or-pay yang tidak menguntungkan, tarif atap yang tidak menarik, persyaratan konten lokal (LCR) yang ketat, kurangnya insentif kredit karbon, dan prosedur pengadaan yang rumit.
Untuk mengatasi hal ini, IEEFA merekomendasikan agar pihak berwenang meninjau dan mengubah proses perencanaan, pengadaan, dan investasi saat ini untuk menarik lebih banyak investor.
“Investor swasta akan didorong untuk memasuki pasar energi terbarukan Indonesia jika terdapat prosedur pengadaan yang jelas dan ringkas, bersama dengan implementasi regulasi yang konsisten dan andal,” kata Mutya Yustika, penulis laporan dan Spesialis Keuangan Energi di IEEFA.