Indonesia berupaya menjauh dari investasi baru batu bara lewat skema royalti terbarunya
Pemerintah akan mengenakan tarif 28% ketika harga patokan batu bara melampaui $100/ton.
Sebuah laporan menunjukkan, skema royalti baru Indonesia dengan tarif 28% yang diberlakukan ketika harga patokan batu bara melampaui $100 per ton diperkirakan akan menghalau investasi untuk penambahan kapasitas baru batu bara.
Harga patokan rata-rata batu bara, atau dikenal sebagai Harga Batubara Acuan (HBA), untuk Januari hingga Mei 2022 kini berada di level $222 per ton, sehingga memicu pemerintah menerapkan tarif royalti yang lebih tinggi.
“Skema royalti baru sebesar 14-28%, lebih tinggi dari sebelumnya 13,5%, kemungkinan akan menghambat investasi kapasitas batu bara baru lebih lanjut,” kata Ghee Peh, Energy Finance Analyst dari Institute of Energy Economics and Financial Analysis.
“Bersama dengan saldo kas gabungan US$6,8 miliar, sudah saatnya bagi perusahaan batu bara Indonesia mempercepat transisi mereka.
Read more: Coal companies' cash balance could fund Indonesia’s green transition
IEEFA menemukan pada 2021, delapan perusahaan batu bara Indonesia berinvestasi dalam infrastruktur yang fokus pada proyek-proyek baru terkait batu bara. Meskipun demikian, Peh mengatakan IEEFA juga melihat adanya percepatan transisi energi.
“Sementara perusahaan batu bara Indonesia telah menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dari kenaikan harga batu bara, kami merekomendasikan divestasi batubara lebih lanjut dan percepatan transisi dari realisasi harga batu bara yang tinggi, laba bersih dan arus kas operasi untuk 2021 dan 1Q22,” kata Peh.
Menurut Peh, ABM Investama telah meningkatkan volume batu bara melalui rencana akuisisi tambang batu bara baru, sementara PTBA memiliki rencana besar untuk pembangkit dimetil eter batu bara hilir.