Energi panas bumi Indonesia akan mencapai 8.1GW pada 2035
Bahkan dapat mencapai target 9,3GW jika berhasil dalam lelang WKP.
Menurut GlobalData, Indonesia diperkirakan akan mempercepat pengembangan sektor energi panas bumi walaupun kapasitas total terpasangnya kemungkinan belum mencapai target 9,3 gigawatt (GW) pada 2035 dan kemungkinan hanya mencapai 8,1GW jika dilihat dari tren nya saat ini.
Dalam sebuah laporan, GlobalData mengatakan negara itu memprioritaskan dan mempercepat pengembangan sektor panas bumi untuk memecahkan masalah energi dan mencapai target atas partisipasinya terhadap perubahan iklim.
“Namun, target tersebut masih bisa dicapai jika pemerintah berhasil melakukan lelang WKP (wilayah kerja panas bumi) tanpa penundaan, memberikan insentif untuk mengatasi biaya di muka dalam tahap eksplorasi, dan menggalang lebih banyak investasi swasta asing,” kata Attaurrahman Ojindaram Saibasan, Power Analyst di GlobalData.
Ini juga akan membantu Indonesia mengurangi ketergantungannya pada impor bahan bakar fosil dan mengurangi beban ekonomi dari subsidi bahan bakar fosil karena telah menghabiskan Rp83,7 triliun dan diperkirakan akan mengeluarkan Rp77,5 triliun pada 2022.
“Panas bumi memegang kunci untuk mencapai target negara mencapai 23% kebutuhan energinya dari energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon menjadi nol bersih pada 2060. Pemerintah juga berharap mencapai tingkat elektrifikasi 100% di negara ini dan panas bumi dianggap sebagai sumber terpercaya untuk menjangkaunya,” kata Saibasan.
READ MORE: Indonesia’s royalty scheme to drive new coal investment away: report
Berdasarkan GlobalData, Indonesia telah mengidentifikasi lebih dari 300 lokasi di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku untuk pengembangan tenaga panas bumi. Dana sekitar Rp3,7 triliun (sekitar $275 juta) juga digelontorkan untuk pengembangan teknologi panas bumi.
Saibasan mencatat bahwa negara tersebut memperbarui undang-undangnya tentang kegiatan panas bumi pada 2014 dan tidak menganggapnya sebagai “kegiatan pertambangan” yang dilarang di kawasan konservasi.
Analis menambahkan, aturan tersebut mensyaratkan adanya bonus produksi bagi pemerintah daerah di mana lapangan panas bumi itu berada. Pelelangan WKP juga dilakukan untuk mendorong partisipasi industri.