, Singapore
860 views

BRIEFING HUKUM: Apakah tagihan energi akan mengurangi persaingan di pasar pembangkit listrik Singapura?

Berdasarkan RUU tersebut, regulator Singapura akan diizinkan menjadi pemain pasar.

RUU Energi (Ukuran Ketahanan dan Perubahan Lain-lain)—khususnya pasal 3(i) yang memungkinkan Energy Market Authority (EMA) menjadi pemain pasar di pasar pembangkit listrik—telah memicu kekhawatiran di antara para pemangku kepentingan.

Managing Partner RHTLaw Asia LLP, Azman Jaafar mengatakan kepada Singapore Business Review bahwa di bawah ketentuan tersebut, bagian 6 dari Undang-Undang Ketenagalistrikan akan diubah, sehingga EMA “tidak akan diharuskan untuk mendapatkan lisensi listrik untuk memperoleh, membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur kritikal yang menghasilkan listrik.”

“Sebagai regulator, tampaknya EMA dapat memblokir, menghalangi, atau menghentikan pesaing di bawah Pasar Listrik Grosir Singapura untuk bersaing dengan unit energi yang dimiliki atau dioperasikan EMA,” kata Jaafar ketika ditanya tentang kemungkinan konflik yang dapat timbul dari RUU tersebut.

“Itu juga dapat mengesahkan peraturan, yang dapat mendukung unit pembangkit energi yang telah diperoleh atau dibangun, serta yang dimiliki atau dioperasikan,” kata dia menambahkan.

Keuntungan yang diberikan kepada EMA ini juga dapat menimbulkan depresi harga listrik grosir.

Mengutip feedback dari konsultasi publik yang diadakan untuk RUU tersebut, pengacara tersebut mengatakan: “Unit pembangkit energi yang dioperasikan oleh EMA kemungkinan akan bersaing dengan unit yang ada di Pasar Grosir Listrik Singapura.”

“Selain itu, menerapkan hambatan teknologi tinggi bagi pendatang baru untuk memasuki pasar dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan dominasi dan dapat dianggap sebagai perilaku anti-persaingan,” kata Jafaar, menekankan bahwa ini bertentangan dengan tujuan utama undang-undang untuk menciptakan kerangka kerja pasar yang kompetitif untuk industri.

Jafaar juga memperingatkan bahwa undang-undang baru akan menimbulkan monopoli pasar pembangkit listrik. “Mengingat kurangnya persaingan, tidak akan ada ruang untuk pengecer di pasar untuk penghasil listrik lokal.”

Di sisi lain, Jafaar menyebutkan bahwa kurangnya persaingan dapat mendorong pengecer untuk memanfaatkan sumber listrik yang lebih ramah lingkungan yang diekspor dari jaringan asing.

Selanjutnya, ketentuan RUU energi mencabut pasal 12 dari Undang-Undang Energy Market Authority atau kekuatan untuk meminjam yang memungkinkan EMA untuk meningkatkan modal atau menerbitkan obligasi dalam membiayai pembangunan infrastruktur energi yang penting.

“Jika suku bunga menjadi tidak stabil, ini dapat menimbulkan fluktuasi besar dalam harga dan hasil obligasi. Ini bisa berdampak buruk pada harga listrik grosir,” kata Jafaar.

Membiarkan EMA untuk menerbitkan obligasi komersial juga dapat mengekspos unit pembangkit yang dimiliki atau dioperasikan EMA terhadap kekuatan pasar dan risiko yang berkaitan dengan penggalangan dana, yang menurut Jafaar, dengan demikian dapat secara langsung mempengaruhi pasar listrik yang sudah kecil.

Kekuasaan ekstensif yang diberikan kepada EMA di bawah RUU, bagaimanapun, dapat dibenarkan karena beberapa alasan, menurut Jafaar. Pasar energi Singapura “terlalu kecil”, dan EMA akan memungkinkan negara tersebut untuk “menjaga keandalan” sektor pembangkit energinya.

'Terlalu dini untuk diberitahukan'

Drew & Napier LLC, pada bagian mereka, mengatakan kepada Singapore Business Review bahwa sementara kekhawatiran yang diajukan tentang RUU itu sah, hal itu mungkin terlalu dini pada tahap ini.

“Kementerian Perdagangan dan Industri telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan pasar listrik grosir yang kompetitif, dan untuk menempatkan struktur tata kelola yang tepat untuk memastikan persaingan yang adil dan mengurangi potensi konflik kepentingan,” kata Head of Construction & Engineering, Drew & Napier LLC, Christopher Chong.

Chong menambahkan bahwa RUU itu juga memiliki implikasi positif, seperti memberi energi pada ruang pembiayaan proyek untuk infrastruktur energi di negara itu yang akan menguntungkan, daripada merugikan, para pesaing.

“Seperti yang telah kita lihat di pasar lain seperti sektor angin lepas pantai di Taiwan, investasi akan mengikuti ke mana pun dana itu pergi, dan dana itu akan pergi ke mana ada uang di masa depan,” katanya.

Hal ini juga dapat memungkinkan Singapura untuk mengeksplorasi “memperoleh minat dalam proyek infrastruktur besar di luar negeri seperti pertanian mega-solar di Australia, atau pembangkit panas bumi di Filipina, atau pembangkit listrik tenaga air di Laos, dengan tujuan untuk menyalurkan atau mengangkut listrik ke Singapura dan memperoleh lebih banyak keamanan atas kebutuhan energi Singapura melalui impor,” kata Chong.

“Ini juga dapat membantu memacu perkembangan di Singapura dan kawasan, dalam industri pelengkap seperti hidrogen, baterai, transmisi daya; dan di ruang kredit karbon/energi terbarukan,” katanya.

Lebih penting lagi, Chong mengatakan mengizinkan EMA untuk memperoleh, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit listrik dan infrastruktur, dan untuk mendanai langkah-langkah ini juga “sangat membantu” menuju Transisi Energi Bersih Singapura.

Hal ini juga ditegaskan oleh Jafaar, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut dapat membawa perubahan yang sangat dibutuhkan untuk mengubah sektor energi lokal Singapura dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Ini diatur oleh bagian 3 (g) dari RUU yang mengubah bagian 3(3) dari Undang-Undang Ketenagalistrikan, memungkinkan EMA untuk menerapkan (baik melalui peraturan atau lainnya) kebijakan, strategi, tindakan, standar atau persyaratan lain apa pun tentang masalah apa pun untuk atau terkait dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam pembangkitan, transmisi, impor, ekspor, atau pasokan listrik.

Chong mengatakan  kemungkinan tidak mungkin EMA akan mengambil pendekatan yang terlalu agresif dalam penerapan strategi dan langkah-langkahnya untuk mendukung transisi energi Singapura.

Selain RUU Energi, Chong mengatakan undang-undang seperti Undang-Undang Kelistrikan dan Undang-Undang Penetapan Harga Karbon 2018 juga memiliki langkah-langkah yang mendorong adopsi teknologi, standar, dan praktik hijau.

 

Follow the link for more news on

PT Jawa Satu Power mulai mengoperasikan pembangkit listrik tenaga LNG sebesar 1.760 MW di Indonesia

Pembangkit ini dapat memproduksi listrik untuk 4,3 juta rumah tangga.

Barito Wind Energy mengakuisisi mayoritas saham di PT UPC Sidrap Bayu Energi

Perusahaan ini akan memegang saham sebesar 99,99% di perusahaan tersebut.

Grup NEFIN bekerja ekstra keras dalam mengejar proyek-proyeknya

CEO Glenn Lim menjelaskan bagaimana keterlambatan berubah menjadi hal baik karena perusahaan bertujuan mencapai kapasitas 667 MW pada 2026.

Summit Power International menyediakan dukungan LNG yang vital untuk Bangladesh

Tanpa pasokan listrik cross-border, LNG diperlukan oleh negara yang menghadapi kendala geografis untuk menerapkan sumber energi terbarukan.

JERA, mitra unit PT PLN untuk pengembangan rantai nilai LNG

MOU juga mencakup studi kemungkinan konversi ke hidrogen, rantai nilai amonia.

VOX POP: Bagaimana teknologi vehicle-to-grid dapat meningkatkan transisi energi?

Teknologi vehicle-to-grid (V2G) dipandang sebagai inovasi revolusioner menuju ketahanan jaringan listrik dan peningkatan transisi energi yang kokoh.

IDCTA: Partisipasi global dapat meningkatkan penjualan kredit karbon Indonesia

Pasar karbon Indonesia yang baru dibuka memiliki sebanyak 71,95% kredit karbon yang belum terjual pada akhir 2023.

Bagaimana Asia Tenggara dapat mencapai potensi biogasnya

Kawasan ini hanya memiliki sekitar satu gigawatt kapasitas dengan Thailand, Indonesia, dan Malaysia memimpin dalam hal produksi.