, Singapore
867 views

BRIEFING HUKUM: Apakah tagihan energi akan mengurangi persaingan di pasar pembangkit listrik Singapura?

Berdasarkan RUU tersebut, regulator Singapura akan diizinkan menjadi pemain pasar.

RUU Energi (Ukuran Ketahanan dan Perubahan Lain-lain)—khususnya pasal 3(i) yang memungkinkan Energy Market Authority (EMA) menjadi pemain pasar di pasar pembangkit listrik—telah memicu kekhawatiran di antara para pemangku kepentingan.

Managing Partner RHTLaw Asia LLP, Azman Jaafar mengatakan kepada Singapore Business Review bahwa di bawah ketentuan tersebut, bagian 6 dari Undang-Undang Ketenagalistrikan akan diubah, sehingga EMA “tidak akan diharuskan untuk mendapatkan lisensi listrik untuk memperoleh, membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur kritikal yang menghasilkan listrik.”

“Sebagai regulator, tampaknya EMA dapat memblokir, menghalangi, atau menghentikan pesaing di bawah Pasar Listrik Grosir Singapura untuk bersaing dengan unit energi yang dimiliki atau dioperasikan EMA,” kata Jaafar ketika ditanya tentang kemungkinan konflik yang dapat timbul dari RUU tersebut.

“Itu juga dapat mengesahkan peraturan, yang dapat mendukung unit pembangkit energi yang telah diperoleh atau dibangun, serta yang dimiliki atau dioperasikan,” kata dia menambahkan.

Keuntungan yang diberikan kepada EMA ini juga dapat menimbulkan depresi harga listrik grosir.

Mengutip feedback dari konsultasi publik yang diadakan untuk RUU tersebut, pengacara tersebut mengatakan: “Unit pembangkit energi yang dioperasikan oleh EMA kemungkinan akan bersaing dengan unit yang ada di Pasar Grosir Listrik Singapura.”

“Selain itu, menerapkan hambatan teknologi tinggi bagi pendatang baru untuk memasuki pasar dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan dominasi dan dapat dianggap sebagai perilaku anti-persaingan,” kata Jafaar, menekankan bahwa ini bertentangan dengan tujuan utama undang-undang untuk menciptakan kerangka kerja pasar yang kompetitif untuk industri.

Jafaar juga memperingatkan bahwa undang-undang baru akan menimbulkan monopoli pasar pembangkit listrik. “Mengingat kurangnya persaingan, tidak akan ada ruang untuk pengecer di pasar untuk penghasil listrik lokal.”

Di sisi lain, Jafaar menyebutkan bahwa kurangnya persaingan dapat mendorong pengecer untuk memanfaatkan sumber listrik yang lebih ramah lingkungan yang diekspor dari jaringan asing.

Selanjutnya, ketentuan RUU energi mencabut pasal 12 dari Undang-Undang Energy Market Authority atau kekuatan untuk meminjam yang memungkinkan EMA untuk meningkatkan modal atau menerbitkan obligasi dalam membiayai pembangunan infrastruktur energi yang penting.

“Jika suku bunga menjadi tidak stabil, ini dapat menimbulkan fluktuasi besar dalam harga dan hasil obligasi. Ini bisa berdampak buruk pada harga listrik grosir,” kata Jafaar.

Membiarkan EMA untuk menerbitkan obligasi komersial juga dapat mengekspos unit pembangkit yang dimiliki atau dioperasikan EMA terhadap kekuatan pasar dan risiko yang berkaitan dengan penggalangan dana, yang menurut Jafaar, dengan demikian dapat secara langsung mempengaruhi pasar listrik yang sudah kecil.

Kekuasaan ekstensif yang diberikan kepada EMA di bawah RUU, bagaimanapun, dapat dibenarkan karena beberapa alasan, menurut Jafaar. Pasar energi Singapura “terlalu kecil”, dan EMA akan memungkinkan negara tersebut untuk “menjaga keandalan” sektor pembangkit energinya.

'Terlalu dini untuk diberitahukan'

Drew & Napier LLC, pada bagian mereka, mengatakan kepada Singapore Business Review bahwa sementara kekhawatiran yang diajukan tentang RUU itu sah, hal itu mungkin terlalu dini pada tahap ini.

“Kementerian Perdagangan dan Industri telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan pasar listrik grosir yang kompetitif, dan untuk menempatkan struktur tata kelola yang tepat untuk memastikan persaingan yang adil dan mengurangi potensi konflik kepentingan,” kata Head of Construction & Engineering, Drew & Napier LLC, Christopher Chong.

Chong menambahkan bahwa RUU itu juga memiliki implikasi positif, seperti memberi energi pada ruang pembiayaan proyek untuk infrastruktur energi di negara itu yang akan menguntungkan, daripada merugikan, para pesaing.

“Seperti yang telah kita lihat di pasar lain seperti sektor angin lepas pantai di Taiwan, investasi akan mengikuti ke mana pun dana itu pergi, dan dana itu akan pergi ke mana ada uang di masa depan,” katanya.

Hal ini juga dapat memungkinkan Singapura untuk mengeksplorasi “memperoleh minat dalam proyek infrastruktur besar di luar negeri seperti pertanian mega-solar di Australia, atau pembangkit panas bumi di Filipina, atau pembangkit listrik tenaga air di Laos, dengan tujuan untuk menyalurkan atau mengangkut listrik ke Singapura dan memperoleh lebih banyak keamanan atas kebutuhan energi Singapura melalui impor,” kata Chong.

“Ini juga dapat membantu memacu perkembangan di Singapura dan kawasan, dalam industri pelengkap seperti hidrogen, baterai, transmisi daya; dan di ruang kredit karbon/energi terbarukan,” katanya.

Lebih penting lagi, Chong mengatakan mengizinkan EMA untuk memperoleh, membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit listrik dan infrastruktur, dan untuk mendanai langkah-langkah ini juga “sangat membantu” menuju Transisi Energi Bersih Singapura.

Hal ini juga ditegaskan oleh Jafaar, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut dapat membawa perubahan yang sangat dibutuhkan untuk mengubah sektor energi lokal Singapura dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Ini diatur oleh bagian 3 (g) dari RUU yang mengubah bagian 3(3) dari Undang-Undang Ketenagalistrikan, memungkinkan EMA untuk menerapkan (baik melalui peraturan atau lainnya) kebijakan, strategi, tindakan, standar atau persyaratan lain apa pun tentang masalah apa pun untuk atau terkait dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam pembangkitan, transmisi, impor, ekspor, atau pasokan listrik.

Chong mengatakan  kemungkinan tidak mungkin EMA akan mengambil pendekatan yang terlalu agresif dalam penerapan strategi dan langkah-langkahnya untuk mendukung transisi energi Singapura.

Selain RUU Energi, Chong mengatakan undang-undang seperti Undang-Undang Kelistrikan dan Undang-Undang Penetapan Harga Karbon 2018 juga memiliki langkah-langkah yang mendorong adopsi teknologi, standar, dan praktik hijau.

 

Follow the link for more news on

Jaringan listrik lemah Vietnam menghambat kebijakan pembelian listrik yang langsung

Infrastruktur energi yang buruk menghambat integrasi kapasitas baru dari proyek energi terbarukan (EBT).

Penutupan pembangkit listrik batu bara baru di ASEAN pada 2040 mungkin tercapai

Penambahan pembangkit batu bara baru dan retrofit pembangkit yang ada menjadi risiko lebih besar dalam transisi.

ADB menyetujui pinjaman senilai $500 juta untuk mendukung transisi energi Indonesia

Ini bertujuan membangun kerangka kebijakan yang kokoh dalam mendukung peralihan menuju energi bersih.

Avaada meningkatkan beban energi terbarukan untuk penuhi permintaan pusat data India

Perusahaan menargetkan kapasitas energi terbarukan sebesar 30 gigawatt pada 2030.

Asia-Pasifik mungkin tidak mencapai target energi terbarukan

Negara-negara di kawasan itu harus menarik investasi untuk memajukan tujuan energi bersih mereka.

Laba bersih Adaro turun 12% menjadi $880 juta di Semester 1

Pendapatan turun 15% menjadi $2,97 miliar pada periode tersebut.

ACEN dan Barito Renewables bermitra untuk mempercepat energi angin di Indonesia

Kemitraan ini akan dijalankan oleh anak perusahaan mereka.

Malaysia diminta mengintegrasikan jaringan listrik untuk mempercepat pertumbuhan tenaga surya

Pembatasan penetrasi tenaga surya ke jaringan pada 24% dari permintaan puncak dapat menghambat ekspansi.