, Indonesia
943 views
Photo from Unsplash

IDCTA: Partisipasi global dapat meningkatkan penjualan kredit karbon Indonesia

Pasar karbon Indonesia yang baru dibuka memiliki sebanyak 71,95% kredit karbon yang belum terjual pada akhir 2023.

Perdagangan karbon di Indonesia memasuki fase baru dengan dibentuknya pasar karbon yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023. Namun, meskipun memiliki potensi besar — potensi pasar sebesar Rp3.000 triliun ($192 juta), menurut Jokowi — asosiasi menyatakan kekhawatiran bahwa tanpa regulasi perdagangan internasional, peluang ini dapat terbuang percuma, menghambat permintaan kredit karbon.

Perdagangan karbon memiliki arti penting bagi Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi krisis iklim. Inisiatif strategis ini melibatkan jual-beli komoditas emisi karbon, dengan pendapatan yang dihasilkan dialokasikan untuk perlindungan lingkungan, khususnya dalam pengurangan emisi karbon.

Indonesia mengakui peran potensialnya dalam pengurangan emisi, memperkirakan pendapatan substansial melalui partisipasi aktif dalam perdagangan karbon. Komitmen negara tersebut tercermin dalam Dokumen Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) yang diajukan ke PBB, di mana Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi karbon sebesar 31,89% pada 2030.

Pengurangan ini diukur terhadap perkiraan emisi 2030 sebesar 2,8 miliar ton CO2 setara, mencerminkan upaya proaktif Indonesia untuk berkontribusi pada tujuan iklim global. Dengan mengambil 30% dari 2,8 miliar ton, jumlahnya menjadi sekitar 840 juta ton selama 10 tahun dari 2021 hingga 2030.

“Jika dibagi per 10 tahun, itu menjadi 83 juta ton per tahun, sementara dari sektor berbasis alam atau kehutanan kami, ada 480 proyek yang sedang dipersiapkan, dengan 360 proyek adalah aplikasi baru dan 120 proyek adalah izin lama yang diajukan untuk diubah menjadi proyek karbon,” kata Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), kepada Asian Power.

Dia menyebutkan bahwa total pengurangan emisi dari 480 proyek ini adalah 240 juta ton, dengan target nasional dari perhitungan ini adalah 83 juta ton per tahun. Oleh karena itu, hanya dari proyek berbasis alam atau kehutanan saja, terdapat surplus 160 juta ton karbon yang dapat diperdagangkan.

Ini hanya dari sektor kehutanan, belum lagi sektor energi melalui penyimpanan karbon, di mana saat ini terdapat sekitar 30-40 proyek. Satu proyek penyimpanan karbon dapat menghasilkan sekitar 1,5 miliar ton, sehingga 30-40 proyek memiliki surplus karbon sekitar 30-40 miliar ton.

"Dengan minimum 30 miliar ton kredit karbon, sementara basis yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 2,8 miliar ton, itu masih jauh dari cukup, jadi Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai target pengurangan emisi melalui proyek kredit karbon ini," kata Riza.
 

Dia melihat peluang tersebut sebagai potensi untuk pelestarian alam, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.



"Riza Suarga, Chairman of IDCTA"
Source: Riza Suarga, Chairman of IDCTA

Belum optimal

Meskipun pasar karbon telah dibuka sejak 26 September 2023, transaksi perdagangan di pasar tersebut masih dianggap rendah. Dari tanggal tersebut hingga akhir Desember 2023, nilai perdagangan di Pasar Karbon Indonesia mencapai Rp30,9 miliar ($1,97 m)  dengan volume perdagangan sebesar 494.000 ton karbon dioksida. Sampai akhir 2023, sebanyak 71,95% kredit karbon tetap belum terjual.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), yang mengawasi perdagangan karbon di pasar karbon Indonesia, permintaan masih minim. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki kredit karbon, sehingga transaksi di pasar karbon cenderung bersifat sukarela.

Secara global, ada dua jenis mekanisme perdagangan karbon: pasar sukarela dan pasar wajib. Di pasar sukarela, produsen emisi mengganti CO2 yang dihasilkan dengan membeli kredit karbon dari proyek yang bertujuan mengurangi atau menghilangkan emisi CO2. Pasar sukarela tidak diatur oleh pemerintah, dan transaksi berlangsung langsung antara penjual dan pembeli.

Dalam pasar wajib atau sistem batas dan perdagangan, otoritas menetapkan batas emisi untuk peserta, dan kredit karbon dijual kepada entitas yang melebihi batas pemerintah.

Riza mengatakan bahwa sambil mengoptimalkan mekanisme perdagangan kredit karbon dan memberlakukan pajak karbon diharapkan dapat menarik permintaan untuk pembelian kredit karbon, penting juga untuk mengatur realisasi perdagangan bagi investor asing. "Likuiditas tidak hanya berasal dari sumber domestik tetapi juga dari pembeli asing, dan jika tidak ada pembeli asing yang masuk, pasar kita tidak menarik," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya segera mengatur perdagangan asing. Jika hambatan perdagangan asing disebabkan oleh target pengurangan emisi nasional, Suarga meyakini tidak perlu khawatir. "Jika masalahnya adalah tentang pencatatan, itu bukan masalah karena tidak ada kewajiban untuk mentransfer kredit, sehingga tidak ada kewajiban bagi pembeli, terutama dari sektor swasta, untuk membawa catatan pengurangan emisi ke negaranya. Selain itu, proyek atau hutan berada di dalam negeri," katanya.

Riza mengakui bahwa salah satu isu terkait perdagangan karbon adalah verifikasi dan pemantauan data, di mana untuk dapat diperdagangkan, karbon yang disimpan harus didaftarkan dan kemudian divalidasi. Di Indonesia, proses validasi dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Jika divalidasi, KLHK akan mengeluarkan sertifikasi pengurangan emisi yang dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Namun, menurutnya, isu ini tidak perlu menjadi masalah besar karena kemajuan teknologi saat ini, seperti keberadaan teknologi blockchain. "Integrasi data ini penting untuk membantu memahami pasar dengan lebih baik," ujarnya.

Riza juga menyebut Jepang sebagai pembeli potensial di pasar karbon Indonesia karena banyak perusahaan Jepang yang menunjukkan minat.

Langkah jangka pendek

IDCTA, yang terdiri dari pengembang proyek karbon, sebenarnya sudah memulai perdagangan karbon bahkan sebelum adanya pasar karbon di Indonesia. Asosiasi ini saat ini memiliki 40 anggota, dengan 20 anggota aktif dari berbagai sektor, termasuk kehutanan dan energi. Salah satu anggota asosiasi adalah Pertamina NRE.

Riza mencatat bahwa IDCTA memiliki langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Yang pertama melibatkan masalah lingkungan, dengan tujuan utama mendukung pencapaian penurunan suhu 1,5 derajat celsius sebagaimana yang ditargetkan oleh UNFCC.

"Kontribusi kami di sini terkait dengan masalah teknis dan penelitian dan pengembangan untuk metodologi sertifikasi kredit karbon sebelum diperdagangkan lagi, serta manfaat bersama untuk pengembangan masyarakat dan keanekaragaman hayati," katanya.

Selanjutnya, IDCTA mendukung ekosistem perdagangan karbon di Indonesia melalui program-program hukum dan advokasi untuk pemerintah mengenai regulasi perdagangan karbon, mempromosikan perdagangan karbon Indonesia di panggung global.

Selain itu, asosiasi fokus pada penyediaan pelatihan untuk memungkinkan anggotanya melakukan perdagangan karbon dengan lancar dan berupaya memberikan solusi keuangan antara investor dan pemilik proyek.

"Kami juga mengadakan konferensi untuk memfasilitasi pertemuan dengan pembeli atau klub pembeli sehingga ketika pembeli membeli karbon di Indonesia, mereka tahu dengan pasti bahwa kualitasnya baik," kata Riza kepada Asian Power. Bahkan, salah satu konferensi yang diselenggarakan oleh IDCTA adalah Konferensi Digital Karbon pada tahun 2023, yang dihadiri oleh 300 peserta dari 50 negara, termasuk project developer investor dan offtaker.

Saat ini, IDCTA sedang menyiapkan solusi teknologi inovatif untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Menurut Riza, ini mencakup persiapan peta jalan, khususnya mengenai solusi berbasis alam yang potensial untuk sektor kehutanan, dan merancang metodologi standar untuk membuat perdagangan karbon memenuhi syarat.

Mereka juga sedang menyiapkan pemantauan dan evaluasi digital untuk memastikan integritas karbon dari Indonesia tidak dipertanyakan.

Ketika melihat ke depan, Riza berharap regulator pemerintah dapat mengambil peluang dengan bijak "karena permintaan pasar global jauh lebih tinggi daripada kewajiban domestik." Untuk memberikan konteks yang lebih baik, katanya: "Lebih baik menyesuaikan dengan kebutuhan pasar global, menyelaraskan registri, dan sejalan dengan regulasi yang ada."

Terakhir, Riza menyebutkan bahwa pajak karbon dari sektor kehutanan, misalnya, sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari karbon kehutanan.

Jaringan listrik lemah Vietnam menghambat kebijakan pembelian listrik yang langsung

Infrastruktur energi yang buruk menghambat integrasi kapasitas baru dari proyek energi terbarukan (EBT).

Penutupan pembangkit listrik batu bara baru di ASEAN pada 2040 mungkin tercapai

Penambahan pembangkit batu bara baru dan retrofit pembangkit yang ada menjadi risiko lebih besar dalam transisi.

ADB menyetujui pinjaman senilai $500 juta untuk mendukung transisi energi Indonesia

Ini bertujuan membangun kerangka kebijakan yang kokoh dalam mendukung peralihan menuju energi bersih.

Avaada meningkatkan beban energi terbarukan untuk penuhi permintaan pusat data India

Perusahaan menargetkan kapasitas energi terbarukan sebesar 30 gigawatt pada 2030.

Asia-Pasifik mungkin tidak mencapai target energi terbarukan

Negara-negara di kawasan itu harus menarik investasi untuk memajukan tujuan energi bersih mereka.

Laba bersih Adaro turun 12% menjadi $880 juta di Semester 1

Pendapatan turun 15% menjadi $2,97 miliar pada periode tersebut.

ACEN dan Barito Renewables bermitra untuk mempercepat energi angin di Indonesia

Kemitraan ini akan dijalankan oleh anak perusahaan mereka.

Malaysia diminta mengintegrasikan jaringan listrik untuk mempercepat pertumbuhan tenaga surya

Pembatasan penetrasi tenaga surya ke jaringan pada 24% dari permintaan puncak dapat menghambat ekspansi.